You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
.Batu cincin yang diberikan diklaim mempunyai kelebihan dan memberikan manfaat bagi pemilik.
photo Doc - Beritajakarta.id

Penipu Berkedok Batu Akik Dibekuk

Bagi masyarakat, khususnya penggemar batu cincin atau batu akik ada baiknya selalu berhati-hati dan waspada. Pasalnya, baru-baru ini jajaran Polsek Penjaringan berhasil mengungkap aksi penipuan sekaligus perampasan motor berkedok batu cincin.

Korban disuruh meninggalkan seluruh barang yang dibawa dan jalan sejauh 100-500 langkah. Saat dia menjauh, pelaku melarikan motor dan barang-barang milik korban

Dalam aksinya, pelaku mengawali dengan menghentikan pengendara motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah diberitahu calon korban, para pelaku yang selalu mengaku lulusan pesantren langsung memberikan hadiah berupa batu cincin.

Batu cincin yang diberikan diklaim mempunyai kelebihan dan memberikan manfaat bagi pemilik. Namun, untuk mendapat keistimewaan dari batu itu, calon pemilik harus mengikuti kemauan dari pelaku.

Ribuan Lembar Uang Euro Palsu Diamankan

"Korban disuruh meninggalkan seluruh barang yang dibawa dan jalan sejauh 100-500 langkah. Saat dia menjauh, pelaku melarikan motor dan barang-barang milik korban," ujar AKBP Kus Subiantoro, Kapolsek Penjaringan, Minggu (7/9).

Pelaku merupakan komplotan yang terdiri dari empat orang dan kerap beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang cukup nekat. Sebab, proses penipuan yang berlangsung sekitar 10 menit itu selalu dilakukan di tepi jalan umum antara pukul 12.00-18.00.

"Kita mendapat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, satu tersangka berinisial HR atau dikenal Aco (20) kita amankan. Sedangkan tiga rekannya, BY, PL, dan BD masih kita buru," kata Kus.

Dalam pengembangan penyelidikan, Polisi menemukan tempat penampungan motor di sebuah kontrakan di wilayah Cilincing. Sebanyak sembilan motor dan uang senilai Rp 2 juta diamankan dari lokasi.

Pelaku dijerat pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6777 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6133 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1392 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1267 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1243 personTiyo Surya Sakti